OPTIMALKAN PENERIMAAN PAJAK, PEMDES BUMITIRTO MULAI PILAH SPPT PBB-P2 PER BLOK
SELOMERTO, 6 Maret 2026 – Jajaran perangkat Desa Bumitirto, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, melakukan langkah cepat dalam menindaklanjuti penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Bertempat di kantor desa, para perangkat desa melaksanakan kegiatan pemisahan dan pengumpulan berkas SPPT berdasarkan blok wilayah sebelum didistribusikan kepada Wajib Pajak (WP).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses distribusi berjalan efektif dan meminimalkan kesalahan sasaran. Dengan pengelompokan per blok, para petugas penyampai atau kepala dusun akan lebih mudah dalam membagikan surat tagihan tersebut kepada warga di wilayah masing-masing secara berurutan.
"Kami melakukan penyisiran dan pemilahan per blok agar data yang sampai ke tangan masyarakat sudah rapi dan sesuai dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)," ujar salah satu perwakilan Pemerintah
Desa Bumitirto. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mempercepat siklus penagihan pajak untuk mendukung pembangunan desa.
Beberapa poin utama dalam kegiatan hari ini meliputi:
- Penyisiran Data: Melakukan verifikasi jumlah lembar SPPT untuk memastikan tidak ada objek pajak yang terlewat.
- Pengelompokan Geografis: Membagi tumpukan SPPT ke dalam beberapa blok wilayah guna memudahkan mobilitas petugas di lapangan.
- Target Distribusi: Diharapkan seluruh SPPT sudah mulai diterima oleh warga dalam waktu dekat, sehingga masyarakat memiliki waktu luang untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Pemerintah Desa Bumitirto juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera mengecek kebenaran data pada SPPT yang diterima nantinya. Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga diharapkan segera melapor ke kantor desa untuk proses pembetulan.